Menampilkan 2 Hasil(s)
Artikel Info Keagamaan

Tunaikan Zakat 2,5%

Yuk Sahabat, tunaikan zakat penghasilan sebesar 2.5% dari zakat penghasilan sahabat semua.

Seperti yang terdapat di Hadits Bukhari “Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala telah memfardhukan Zakat sebagai pembersih harta”.

Yuk Sahabat, tunaikan zakat penghasilan sebesar 2.5% dari zakat penghasilan sahabat semua.

Hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu,

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ

Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya ½ dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya. (HR. Abu Daud 1575 dan dishahihkan al-Albani).

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
Wahai orang-orang yang beriman, Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu….”  (QS. Al-Baqarah (2): 267).

Pertama:

Telah disebutkan dalam hadits yang shahih bahwa zakat emas dan perak adalah 2,5 %, demikian juga barang dagangan dan mata uang yang ada sekarang.

Imam Bukhori (1454) telah meriwayatkan dari Anas –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Abu Bakar –radhiyallahu ‘anhu- telah menulis surat ini pada saat mengutusnya ke Bahrain:

(هَذِهِ فَرِيضَةُ الصَّدَقَةِ الَّتِي فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ ، وَالَّتِي أَمَرَ اللَّهُ بِهَا رَسُولَهُ … وَفِي الرِّقَّةِ رُبْعُ الْعُشْرِ)

“Ini adalah kewajiban berzakat yang diwajibkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- kepada semua umat Islam, yang juga merupakan perintah Allah kepada Rasul-Nya….(Dan zakatnya) perak adalah 2,5 %”.

Abu Daud (1572) juga telah meriwayatkan dari Ali –radhiyallahu ‘anhu- dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda:

(إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ) وصححه الألباني في “صحيح أبي داود” .

“Jika kamu mempunyai 200 dirham dan sudah mencapai haul, maka zakatnya 5 dirham, untuk emas anda belum wajib berzakat jika emas anda belum mencapai 20 dinar, dan jika sudah mencapai 20 dinar dan sudah mencapai haul, maka zakatnya adalah ½ dinar, dan selebihnya berlaku kelipatannya”. (Dishahihkan oleh al Baani dalam “Shahih Abu Daud”)

Ibnu Majah (1791) juga telah meriwayatkan dari Ibnu Umar dan ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anhum- bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengambil dari setiap 20 dinar ke atas sebanyak ½ dinar, dan dari 40 dinar (zakatnya) sebanyak 1 dinar”. (Dishahihkan oleh al Baani dalam “Shahih Ibnu Majah”)

Ibnu Abi Syaibah dalam “Al Mushannaf: 9966” juga meriwayatkan dengan sanad yang jayyid (baik) dari Ali –radhiyallahu ‘anhu- berkata:

“لَيْسَ فِي أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ دِينَارًا شَيْءٌ ، وَفِي عِشْرِينَ دِينَارًا نِصْفُ دِينَارٍ ، وَفِي أَرْبَعِينَ دِينَارًا دِينَارٌ ، فَمَا زَادَ فَبِالْحِسَابِ” .

“Dibawah 20 dinar tidak ada zakatnya, maka 20 dinar zakatnya sebesar ½ dinar, jika 40 dinar maka zakatnya 1 dinar, dan berlaku kelipatannya”. (Irwa’ul Ghalil: 3/291)

Beberapa hadits di atas menunjukkan bahwa zakatnya emas dan perak adalah 2,5 %, ini merupakan hasil dari ijma’ para ulama.

Disebutkan dalam “Al Mausu’ah al Fiqhiyyah” 21/29-30: “Para ulama fiqh bersepakat bahwa nishabnya emas yang menjadikannya wajib dizakati adalah 20 dinar, jika genap 20 dinar maka zakatnya adalah 2,5 %”.

Disebutkan juga dalam Fatawa Lajnah Daimah:

“Menjadi kewajiban anda untuk mengeluarkan 2,5 % dari emas yang anda miliki, atau perak, mata uang atau barang dagangan, jika masing dari semua itu sudah mencapai nishabnya, atau digabungkan dengan harta lain baik berupa uang atau barang dagangan, dan sudah mencapai haul”. (Fatawa Lajnah Daimah: 9/439)

Kedua:

Adapun awal mula diwajibkannya zakat pada periode Makkah sebelum peristiwa hijrah, kemudian pada tahun kedua dari hijrah telah disempurnakan takaran, nishab dan rincian hukumnya.

Oleh karena itu sebagian ulama berpendapat bahwa ibadah zakat mulai diwajibkan mulai tahun kedua hijrah.

Ibnu Katsir –rahimahullah- berkata:

“Tidak jauh berbeda bahwa asal zakat adalah shadaqah yang mulai diwajibkan sejak awal kerasulan Nabi Muhammad, seperti dalam firman Allah:

(وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ) الأنعام/141

“… dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)”. (QS. Al An’am: 141)

Sedangkan zakat yang memiliki nishab dan takaran tertentu, maka Allah menjelaskan rinciannya pada periode Madinah”.

Beliau juga berkata:

“Ibadah zakat mulai diwajibkan sejak tahun kedua pasca hijrah ke Madinah, sebagaimana yang diriwayatkan oleh banyak para ulama”.

(Tafsir Ibnu Katsir: 7/164)

Al Haitami berkata dalam “Tuhfathul Muhtaj” 3/209: “Zakat maal telah diwajibkan sejak tahun kedua dari hijrah setelah diwajibkannya zakat fitrah”.

Dan di dalam “Hasyiyat Bujairmi Ali Al Khotib” 2/313:

“Perkataannya “Bahwa zakat itu diwajibkan sejak tahun kedua” ada perbedaan di kalangan para ulama pada bulan berapa ?, sebagaimana yang dikatakan oleh syeikh kami al Babili: yang dikenal oleh para ahli hadits bahwa awal diwajibkannya zakat adalah pada bulan Syawal pada tahun tersebut”.

Silahkan anda baca: “Asna Mathalib” (4/175) dan “Kasyful Qana’ “ (2/166)

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Awal diwajibkannya ibadah zakat menurut yang paling benar dari pendapat para ulama adalah sejak di periode Makkah, akan tetapi penetapan batasan nishab, harta apa saja yang wajib dizakati, dan syarat-syarat para muzakki adalah sejak di Madinah”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 13/1357)

Nah Sahabat Qolbu, jika Sahabat Qolbu memiliki keinginan untuk berbagi, Zakat, bersedekah ataupun beramal, silahkan kirimkan sedekah sahabat ke Rekening donasi Yayasan Sentuhan Qolbu.
Bank BRI : 0936.0104.7907.531
Bank Mandiri : 156.0006.3216.18
Bank Mandiri Syariah : 7111.485.113
Bank BCA : 6630.693.444
Bank BNI Syari’ah : 0822.0033.82
Bank Permata Syari’ah : 7023.3491.8
Atas Nama : Yayasan Sentuhan Qolbu

Semoga Allah ﷻ membalas kebaikan Bapak dan Ibu serta diampuni dosa-dosa kita.
Aamiin Yaa Robbal’alamiin.
Ikuti kami di :
Facebook : Sentuhan Qolbu Foundation
Instagram : @sentuhanqolbufoundation
Twitter : @qolbusentuhan
Website : www[dot]sentuhanqolbu[dot]org | http://www.sentuhanqolbu.org/
🙏🙏🙏
#SahabatQolbu#SuksesZakat#sahabatyatim#berbagi#sedekah#shodaqoh#yatim#dhuafa#yatimdhuafa#yatimdandhuafa#yayasanyatim#sentuhanqolbu#stayathome#socialdistancing#workfromhome#staysafe#islam#rahmatanlilalamin#zakatfitrah#zakat#amal#sedekah#kebaikan#muslim#jumatmubarok #sedekah #indonesia #bisnis #jabodetabek #tangerang #aplikasi #pulsa #bekasi #jakarta #bisnisonline #viral #islam #bisnissyariah #bogor #listrik #iburumahtangga #suksesberjamaah

Artikel Info Keagamaan

Berbagi Berkah, Rezeki Melimpah

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakattuh

Sahabat Qolbu yang selalu diberkahi oleh Allah Subhanahu Wa ta’alla.

Dibulan Muharram yang terdapat banyak pahala dan amalan didalamnya, yang mana pada setiap apa yang kita kerjakan pada bulan ini lebiih besar dari bulan-bulan yang sebelumnya.

Mengingat akan besarnya pahala yang akan diberikan Allah SWT dalam bulan Muharram, hendaknya kita sebagai umat muslim lebih memperbanyak amalan dan ketaatan kepada Allah SWT.
Di bulan Muharram yakni dengan membaca Al Quran, berdzikir, puasa, shadaqah dan amalan shalih lainnya.

‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’ anhu menceritakan bahwa tatkala turun firman Allah Ta’ala ,

مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ وَلَهُ أَجْرٌ كَرِيمٌ

“ Barangsiapa memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan balasan pinjaman itu dimasukkan dan dia akan memperoleh pahala yang banyak ” (QS. Al Hadid: 11); Abud Dahdaa Al Anshori mengatakan, “ Wahai Rasulullah, apakah Allah menginginkan pinjaman dari kami? ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,“ Betul, wahai Abud Dahdaa . ” Kemudian Abud Dahdaa pun berkata, “ Wahai Rasulullah, tunjukkanlah tanganmu .” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyodorkan dana. Abud Dahdaa pun berkata, “ Aku telah memberi pinjaman pada Rabbku kebunku ini. Kebun tersebut memiliki 600 pohon kurma. ”

Ummud Dahda, istri dari Abud Dahdaa bersama keluarganya ketika itu berada di kebun tersebut, lalu Abud Dahdaa datang dan berkata, “ Wahai Ummud Dahdaa !” “Iya,” jawab istrinya. Abud Dahdaa mengatakan, “ Keluarlah dari kebun ini. Aku baru memberi pinjaman kebun ini pada Rabbku . ”
Dalam riwayat lain, Ummud Dahdaa menjawab, “ Engkau telah beruntung dengan penjualanmu, wahai Abud Dahdaa .” Ummu Dahda pun pergi dari kebun tadi, begitu pula anak-anaknya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun terkagum dengan Abud Dahdaa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengucapkan, “ Begitu banyak tandan anggur dan harum-haruman untuk Abud Dahdaa di surga. ” Dalam lafazh yang lain, “ Begitu banyak pohon kurma untuk Abu Dahdaa di surga. Akar dari tanaman tersebut adalah mutiara dan yaqut (sejenis batu mulia) . ” [2]

Lihatlah sahabat qolbu, Bagaimanakah balasan untuk orang yang menginvestasikan hartanya di jalan Allah. Lihatlah Abud Dahdaa radhiyallahu ‘anhu , di saat Allah melimpahkan nikmat harta yang begitu melimpah, ia pun tidak melupakan Sang Pemberi Nikmat.

Pada tanggal 13 September 2020 Yayasan Sentuhan Qolbu melaksanakan Santunan Akbar dalam memperingati Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah.
Ada 323 binaan yg terdiri dari yatim, dhuafa dan Jompo yang akan menerima santunan dan paket sembako.

Dengan Sedekah, Zakat maupun Beramal semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala memperbanyak rezeki, menjaga kesehatan kita dan orang-rang yang ada disekita kita dan semoga semua umat muslim yang ada di dunia ini Allah karuniakan kesehantan dan rezeki yang bermanfaat, Aamiin.

Untuk itu Sahabat Qolbu, jika Sahabat Qolbu memiliki keinginan untuk berbagi, bersedekah ataupun beramal, silahkan kirimkan sedekah sahabat ke Rekening donasi Yayasan Sentuhan Qolbu.
Bank BRI : 0936.0104.7907.531
Bank Mandiri : 156.0006.3216.18
Bank Mandiri Syariah : 7111.485.113
Bank BCA : 6630.693.444
Bank BNI Syari’ah : 0822.0033.82
Bank Permata Syari’ah : 7023.3491.8
Atas Nama : Yayasan Sentuhan Qolbu

Semoga Allah ﷻ membalas kebaikan Bapak dan Ibu serta diampuni dosa-dosa kita.
Aamiin Yaa Robbal’alamiin.
Ikuti kami di :
Facebook : Sentuhan Qolbu Foundation
Instagram : @sentuhanqolbufoundation
Twitter : @qolbusentuhan
Website : www[dot]sentuhanqolbu[dot]org
🙏🙏🙏

#SahabatQolbu #SuksesZakat #sahabatyatim #berbagi #sedekah #shodaqoh #yatim #dhuafa #yatimdhuafa #yatimdandhuafa #yayasanyatim #sentuhanqolbu #stayathome #socialdistancing #workfromhome #staysafe #islam #rahmatanlilalamin #zakatfitrah #zakat #amal #sedekah #kebaikan #muslim #jumatmubarok #jumat #muharram1442 #berbagi