Info Keagamaan

Membayar Hutang Puasa Bulan Ramadhan

Membayar Hutang Puasa Bulan Ramadhan

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakattuh

Hallo sahabat qolbu semua!!!
Wahhh… Sudah lama ya saya tidak upload artikel. Bagaimana kabar sobat qolbu semua, semoga kita selalu diberikan kesehatan dan keselamatan dunia akhirat dan kita bisa menjadi umat Nabi Muhammd yang selalu mencintai al-quran dan selalu beriman kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Aamiin.

Yayasan Sentuhan Qolbu

Membayar Hutang Puasa Bulan Ramadhan
Sahabat, seperti firman Allah SWT dalam ayat Al-Quran yaitu;

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Maka barangsiapa di antara sakit atau bepergian jauh, hendaklah ia mengganti shaum pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah [2]: 184)

Membayar atau melunasi hutang puasa bulan ramadhan merupakan kewajiban setiap orang yang tidak menunaikan puasa tersebut dikarenakan suatu halangan baik sedang haid, hamil maupun sedang sakit. Mereka wajib melunasi hutang tersebut pada saat Udzur mereka telah tiada.

Pelunasan ini (qadha’) puasa dikerjakan pada hari-hari yang diperbolehkan berpuasa, yaitu selain hari Idul Fitri, Idul Adha dan hari Tasyriq (11-13 Dzuhijjah).

Adapun hadits yang menerangkan bahwa pelunasan qadha’ shaum ramadhan ini paling lambat dilakukan pada bulan sya’ban atau sebelum masuk ke bulan ramadhan tahun berikutnya. Hal ini didasari sebuah hadits dari Aisyah RA, ia berkata:

كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ الشُّغْلُ مِنْ النَّبِيِّ أَوْ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dahulu saya memiliki hutang shaum Ramadhan, namun saya tidak bisa membayarnya kecuali pada bulan Sya’ban, karena kesibukan saya mengurus Rasulullah.” (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146)

Kemudaian Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani berkata, “Dari kesungguhan Aisyah RA untuk melunasi hutang puasa Ramadhan pada bulan Sya’ban ini bisa disimpulkan bahwasanya tidak boleh menunda qadha’ puasa Ramadhan sampai datangnya Ramadhan tahun berikutnya.” (Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, 4/239)

Jika seorang muslim atau muslimah menunda pelunasan hutang puasa Ramadhan sampai datang Ramadhan tahun berikutnya, maka hal itu tidak terlepas dari dua kondisi; menunda karena ada udzur syar’i dan menunda tanpa adanya udzur syar’i.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.