Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakattuh
Sahabat Qolbu, Allah SWT menetapkan sebuah ‘denda’ bagi yang meninggalkan puasa wajib di bulan Ramadhan yakni melalui fidyah. Lalu, apa itu fidyah?
Secara istilah, fidyah adalah suatu pengganti atau tebusan yang membebaskan seorang mukallaf dari sebuah perkara hukum yang berlaku padanya, seperti dikutip dari buku Kupas Tuntas Fidyah karya Sutomo Abu Nashr, Lc. Fidyah sendiri diambil dari kata fadaa yang berarti mengganti atau menebus.
Artinya, ada dua pilihan kesempatan bagi tiga golongan yang tidak mampu menjalankan puasa wajib tersebut. Pertama, diperbolehkan untuk mengganti di lain waktu. Atau pun dapat ditebus
dengan fidyah tersebut. diwajibkan untuk membayar fidyah,” tulis BAZNAS.
Fidyah menjadi salah satu pilihan pengganti untuk orang yang meninggalkan puasa wajib dengan kriteria tertentu. Adapun kriteria orang yang dimaksud di antaranya ;
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter)
Hukum Fidyah
Melansir dari buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 3: Puasa, Itikaf, Haji, Umrah karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, hukum fidyah adalah wajib sesuai dengan dalil firman Allah SWT melalui surat Al Baqarah ayat 184,
وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya: “…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…”
Cara Membayar Fidyah
Ulama sepakat membayar fidyah dapat dilakukan dengan makanan pokok. Sementara itu, mazhab Hanafiah memperbolehkan untuk membayarnya dengan uang. Untuk nominal yang
dikeluarkan setara dengan harga makanan pokok tersebut.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta dan sekitarnya telah ditentukan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Untuk fidyah berupa makanan pokok, menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons= 675 gram =0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum. (Jika 1 sha’ setara 4 mud= sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Untuk ketentuan cara membayar fidyah ibu hamil atau menyusui, bisa dilakukan dalam bentuk makanan pokok. Misalnya, melewatkan puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar beras di mana masing-masing 1,5 kg.
Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Pembayaran fidyah dapat dilakukan pada hari yang ditinggalkannya di bulan Ramadhan. Beberapa pendapat memperbolehkan untuk dibayarkan dalam satu waktu di akhir Ramadhan
Alhamdulillah sahabat qolbu, hari ini InsyaAllah hari ini kita memasuki 48 hari menuju bulan Ramadhan yang sangat kita tunggu, bulan suci yang sangat didamba dambakan umat muslim didunia.
Mari kita memulai persiapan menuju ke bulan Ramadhan yang terdapat banyak kemuliaan didalamnya. Sahabat, jika kita mampu berpuasa, puasalah namun jika kita tidak mampu, mari kita perbanyak sedekah, shalawat, dzikir dan amalan-amalan yang lain. Dan diantara yang dilarang dilakukan adalah berperang.
Sahabat qolbu, mari salurkan Zakat, Infak dan Shodaqoh sahabat semua melalui Rekening donasi Yayasan Sentuhan Qolbu.
Bank BRI : 0936.0104.7907.531
Bank Mandiri : 156.0006.3216.18
Bank Syariah Indonesia : 8220-0338-20
Bank BCA : 6630.693.444
Bank BJB : 0117399389100
Atas Nama : Yayasan Sentuhan Qolbu
Semoga Allah ﷻ membalas kebaikan Bapak dan Ibu serta diampuni dosa-dosa kita.
Aamiin Yaa Robbal’alamiin.
Ikuti kami di :
Facebook : Sentuhan Qolbu Foundation
Instagram : @sentuhanqolbufoundation
Twitter : @qolbusentuhan
Website : www[dot]sentuhanqolbu[dot]org
🙏🙏🙏